Senin, 11 April 2016

Kartu Sehat ( Yellow Card )

        YELLOW CARD

         Yellow Card yaitu surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan yang menerangkan bahwa pemegang kartu tersebut dinyatakan sehat / tidak mengidap jenis penyakit apapun.
        Health certificate adalah sertifikat kesehatan yang diberikan Departemen Kesehatan kepada warga negara yang akan ke luar negeri. Kartu ini menerangkan bahwa si pemegang bebas dari penyakit menular (cacar air, kolera, hepatitis dsb). Maka sebelum berangkat ke luar negeri penyakit harus dibebaskan dengan cara diimunisasi maupun karantina. Jenis imunited penyakit menular mempunyai jangka waktu tertentu, untuk cacar (smallpa) sertifikat berlaku sampai 3 tahun, pes 6 bulan, kolera 6 bulan, tipes 1 tahun, dan demam kuning 6 bulan. Hal ini merupakan keharusan untuk memasuki Negara manapun, karena sudah merupakan ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan Internasional (International Health Regulation).


          Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mekanisme membuat kartu ini??Ternyata sangat mudah saja. Saya yang berdominisili di Cirebon hanya butuh berkas fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 buah, foto ukuran 3×4 sebanyak 2 buah (dapat hitam putih ataupun berwarna) dan foto copy ijazah terakhir (tanpa legalisirpun boleh ternyata) sebanyak 1 buah saja.
Pertama ke meja pendaftaran. Mengisi nomor urut dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Tidak perlu memasukkan dalam map dan fotopun tidak harus dimasukkan dalam plastik kecil. Nanti petugas menyatukan semua berkas tersebut dan menumpukkannya berkas sesuai urutan yang ada.
Kemudian tinggal nunggu panggilan. Saat penulisan kartu kuning, ternyata yang menulis petugas kok. Kita hanya diklarifikasi mengenai data yang harus diisi. Biodata yang diisipun tidak terlalu banyak. Pokoknya nyantai aja lah. Setelah diisi kita akan diserahkan kepada bagian administrasi. Di meja ini kita kan disuruh tanda tangan buku kehaduran (lagi) dan tanda tangan pada bagian bawah foto. Kemudian ada biaya administrasi sebesar 2 ribu rupiah (meskipun seharusnya GRATIS).
Setelah itu kita menggandakan kartu kuning. Katanya seh sebanyak 5 lembar, akan tetapi 10 lembar jugapun tak apa kok. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun. Apabila selama 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan, diharapkan segera untuk melegalisir ulang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Contoh Kartu Sehat / Yellow Card :











Tidak ada komentar:

Posting Komentar